BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Terduga pelaku kasus penipuan berinisial T (44) warga Kediri, Jawa Timur kini diamankan di Polres Kapuas. Sebelumnya, T ditangkap di wilayah Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Minggu, 13 Agustus 2023.
Penangkapan itu sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan di PT Kapuas Maju Jaya, Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat PT Kapuas Maju Jaya melakukan perekrutan tenaga kerja panen dan tenaga kerja borongan rawat pada bulan Juni 2022.
Kemudian, pihak perusahaan melalui pelapor melakukan kontrak dengan pelaku dan pelaku menyanggupi untuk mendatangankan 40 karyawan dengan estimasi Rp3.000.000 per karyawan yang datang.
"Dalam prosesnya terjadi penyerahan uang secara bertahap melalui penyerahan secara tunai sebesar Rp10.000.000 dan tanggal 12 Juli 2022, waktu melakukan penyerahan secara transfer ke rekening atas nama pelaku T sebesar Rp21.000.000," kata AKP Iyudi, Senin, 14 Agustus 2023.
--page
Selanjutnya, tanggal 22 Juli 2022 dilakukan transfer bebesar Rp8.000.000 dan 23 Juli 2022 dilakukan transfer sebesar Rp5.000.000. Terakhir, tanggal 24 Juli 2022 ditransfer sebesar Rp10.000.000.
"Namun, sampai dengan saat ini hanya berjumlah tiga orang yang datang yang seharusnya jumlah karyawan yang datang sebanyak 14 orang dari nilai uang yang sudah dikirim dan saat dilakukan somasi terlapor ada melakukan pengembalian sebesar Rp10.000.000," bebernya.
Sedangkan sisanya pelaku sempat berjanji mengembalikan sepenuhnya, namun sampai dengan saat ini tak kunjung dikembalikan uang tersebut.
"Atas kejadian tersebut korban melalui pelapor merasa keberatan dan dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas," tuturnya. (DODI RIZKIANSYAH/Y)









