PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Akhir-akhir ini di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), khususnya di daerah Kota Palangka Raya, kerap terjadi peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kapolda Kalteng Irjen Nanang Avianto, melalui Kabidhumas Kombes Erlan Munaji mengimbau masyarakat, agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

"Akhir-akhir ini panas matahari di Kota Palangka Raya sangat terik, sehingga membuat lahan dan hutan semakin kering dan berpotensi dapat mudah terbakar," katanya, Senin, 14 Agustus 2023.

Aktivitas membakar lahan telah dilarang dalam UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009. Bahkan dalam Pasal 108, pelaku pembakaran lahan dapat dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Pihaknya tidak akan segan menindak tegas pelaku pembakaran lahan, apabila memang terbukti sengaja membakar lahan

"Kalau ada masyarakat yang melihat oknum-oknum yang sengaja membakar lahan, segera lapor ke kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Ini demi kesehatan kita bersama," pungkasnya. (PATHUR/R)