BORNEONEWS, Palangka Raya - Maling sarang walet berinial Sa (28 tahun) warga Jalan Tembus Mantui, Gang Gandapura, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengaku cuma melakukan pencurian sarang burung walet di lima tempat.

Di antaranya, Desa Panda Ketapi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Desa Maluwen, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas. Kecamatan Sungai Gampa, Kabupaten Batola, Kalimantan Selatan. Jalan Sungau Runja, Kabupaten Batola, Kalsel dan Tahai, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Ra mengaku baru tahun 2016 ini menggeluti profesi sebagai maling sarang burung walet. Uang hasil tindak kejahatannya digunakan untuk membeli perabotan rumah tangga seperti TV, kompor gas pakaian dan sisanya diberikan kepada istri.

Ra ditangkap di Jalan Wortel, Palangka Raya oleh tim gabungan Resmob Polda Kalteng, Intelmob Satbrimob Polda Kalteng dan Resmob Polres Kapuas pada Kamis (7/4/2016) sekitar pukul 17.00 WIB. Dia juga diberi dua tembakan mengenai dua kakinya.

Ra lalu diamankan ke markas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 6,5. Kemudian dia dijemput oleh tim Buru Sergap Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Budi Yulianto/B-10)