TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Calon Anggota DPRD Barito Timur Pergantian Antar Waktu atau PAW dari Partai Keadilan dan Persatuan atau PKP mempertanyakan surat usulan PAW 3 anggota DPRD Barito Timur yang mandek di Pemkab Barito Timur.

Calon anggota DPRD PAW dari daerah pemilihan II Bona Vebriani mengatakan surat  PAW yang ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Ketua II DPRD Barito Timur tersebut dan ditujukan kepada Bupati Barito Timur melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, paling lambat 7 hari setelah diterima harusnya diteruskan ke Gubernur Kalimantan Tengah.

"Namun meski telah melewati 7 hari sejak tanda terima ditandatangani tanggal 2 Agustus 2023, surat itu tidak diteruskan ke gubernur," kata Bona di Tamiang Layang, Senin, 14 Agustus 2023.

Dalam surat nomor 005/ 405 /DPRD/2023 tanggal 1 Agustus 2023 yang dikirim DPRD ke Bupati Barito Timur tertulis DPRD memohon dengan hormat kepada Bupati Barito Timur untuk melanjutkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah pemberhentian 3 anggota DPRD dari fraksi PKP sekaligus mengusulkan pengganti antar waktu seperti yang tercantum dalam lampiran surat.

Sementara itu calon pengganti antar waktu lainnya, Dita Anggraini, mengaku siap menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Barito Timur jika semua proses PAW berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

--page

"Sejak kami mencalonkan diri pada pemilihan legislatif yang lalu kami sudah siap untuk menjalankan amanah dari konstituen kami. Tinggal sekarang bagaimana tahapan PAW ini dilakukan dengan benar," ucapnya.

Dikonfirmasi terkait proses surat usulan pemberhentian dan PAW tersebut, Kabag Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Barito Timur, Matriyuspi, mengaku surat dimaksud telah dibalas oleh pemerintah daerah.

"Surat usulan PAW dari pimpinan DPRD Barito Timur sudah dijawab oleh pemerintah kabupaten dalam hal ini pak bupati," kata Matriyuspi di ruang kerjanya.

Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Mendagri yang pertama, kedua dan diperkuat oleh Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 39 tahun 2013, tidak dibenarkan secara hukum untuk melakukan pergantian anggota DPRD yang berpindah partai karena partai sebelumnya tidak lolos menjadi peserta Pemilu.

"Karena sudah ada surat edaran Mendagri yang pertama dan kedua, harusnya pimpinan DPRD tidak perlu menyurati pemerintah daerah untuk mengusulkan PAW, tapi karena suratnya sudah dibuat dan dikirim jadi kami tetap menjawab untuk menegaskan terutama isi surat edaran Mendagri yang kedua," kata Matriyuspi.

Dia menegaskan bahwa pemerintah daerah juga tidak memiliki kewajiban untuk menjawab surat pimpinan DPRD tersebut karena dalam surat edaran Mendagri sudah jelas.

--page

"Jadi surat itu juga kami tidak teruskan ke gubernur sesuai surat edaran Mendagri yang diperkuat Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi," tandasnya. (BOLE MALO/J)