BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemilik usaha atau perusahaan di wilayah Kabupaten Kapuas diimbau memberikan perlindungan Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) bagi pekerjanya, diantaranya dengan mendaftarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Sekda Kapuas, Septedy saat mewakili Plt Bupat Kapuas membuka kegiatan penyuluhan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi perizinan berusaha yang dilaksanakan melalui Sistem Online Single Submission (OSS), bertempat di Aula BLK Disnaker Kapuas.
"Kita mengimbau kepada pengusaha agar mendaftarkan seluruh karyawannya (penerima upah) ke BPJS Ketenagakerjaan agar setiap pekerja di Kabupaten Kapuas dapat terlindung dalam program BPJS Ketenagakerjaan," katanya, Selasa, 15 Agustus 2023.
Dia berharap agar Dinas PMPTSP Kabupaten Kapuas bersama BPJS Ketenagakerjaan Kapuas dapat bersinergi untuk dapat memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di wilayah Kabupaten Kapuas.
"Sehingga, pemilik usaha dapat mendukung kegiatan ini, dan kita semua dapat memberikan hal yang terbaik untuk perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di Kapuas,” ucapnya.
Dia juga menyampaikan bahwa saat ini Pemkab Kapuas terus berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kapuas dalam mengoptimalkan kesejahteraan dan kepastian perlindungan kepada seluruh pekerjanya di wilayah Kabupaten Kapuas.
“Melalui BPJS Ketenagakerjaan seluruh peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan gratis sampai sembuh tanpa batas biaya, dan ada lagi manfaat lainnya," tuturnya.
--page
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Disnaker Kapuas, Raison, Kepala DPMPTSP Kapuas, Pangeran S. Pandiangan, Plt Kepala Dinkes Kapuas, dr.Tonun Irawaty Pandjaitan, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Okta Nova Indria, serta peserta penyuluhan. (DODI RIZKIANSYAH/R)








