NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau bakal menindak peserta Pemilu serentak tahun 2024 jika memasang spanduk, baliho, poster maupun berbagai alat peraga berisi kalimat ajakan. Penindakan itu berupa penurunan spanduk tersebut.

“Kalau spanduk, poster, baliho atau semacamnya ada kalimat ajakan memilih, akan kita turunkan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau, Bedi Dahaban di Nanga Bulik, Selasa, 15 Agustus 2023.

Bedi menuturkan, tidak masalah jika ada peserta Pemilu serentak tahun 2024 memasang gambar mereka dalam spanduk, baliho, poster atau yang lain. Hanya saja, kata dia, tidak terdapat kalimat ajakan memilih di dalamnya.

“Kalau pasang muka tidak masalah, muka siapa saja dipasang boleh kalau sekarang, silakan saja, silakan untuk memperkenalkan diri. Kan sekarang sosialiasi memperkenalkan diri. Kalau kampanye itu mengajak, perbedaanya di situ yang penting,” ujarnya.

Dia menyebutkan, dalam masa sosialisasi, partai politik peserta Pemilu serentak tahun 2024 boleh memperkenalkan diri kepada masyarakat dengan memasang spanduk. Ia menuturkan, jika ada kalimat ajakan dapat melaporkan kepada Bawaslu atau jajaran pengawas pemilu lainnya.

Sebelumnya Bawaslu mengatakan peserta Pemilu 2024 seperti bakal calon legislatif (bacaleg), partai politik, dan lainnya boleh memasang spanduk. Namun, dalam spanduk tersebut tidak diperkenankan menggunakan kalimat ajakan memilih.

“Spanduk baliho silakan. Namun, ini belum masa kampanye tidak boleh mengajak. Misalnya, pilihlah saya, itu tidak dibolehkan itu batasannya,” katanya lagi.

Ditambahkan Bedi, Bawaslu Kabupaten Lamandau tidak mempermasalahkan jika ada peserta Pemilu serentak tahun 2024 melakukan sosialisasi. Namun, ia menekankan ada batasan dalam sosialisasi tersebut, salah satunya tidak berisi ajakan untuk memilih. (HENDI NURFALAH/R)