BORNEONEWS, Palangka Raya - Hati-hati bagi konsumen kaca mata atau lensa mata di Palangka Raya. Karena dikabarkan ada banyak jasa penjualan kaca mata atau lensa di kota cantik tersebut yang ilegal.
Untuk itu, Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (GAPOPIN) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Ikatan Profesi Optometris Indonesia (IROPIN) Kalteng melaporan dugaan optikal beroperasi secara ilegal. Surat laporan mereka sampaikan ke Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa, 15 Agustus 2023.
Ketua Pengurus Daerah IROPIN Kalteng Andi Karuniadi mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan surat laporan ke Pemerintah Kota Palangka Raya. “Kami menemukan ada delapan optikal di Palangka Raya yang diduga belum mengurus izin, atau bisa dikatakan ilegal,”ungkapnya, di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya.
Andi menuturkan, optik yang belum mengantongi izin ini sudah lama beroperasi di Palangka Raya. “Mereka yang diduga ilegal ini tidak ada melaporkan ke kami sebagai bagian tenaga kesehatan, itukan melanggar undang-undang kesehatan,” tuturnya.
Selain itu, Ketua Pengurus Daerah GAPOPIN Kalteng Khoirul Ehsan menjelaskan, optikal yang yang tidak mengantongi izin dinilai melanggar Undang-undang Kesehatan nomor 36 Tahun 2009, kedua Undang-undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Usaha yang Berbasis Risiko, yang ketiga Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal dan Tenaga Kesehatan.
--page
“Apabila optik itu melakukan pemeriksaan kesehatan mata fitting lensa tanpa tenaga medisnya. Itu sebenarnya melanggar, selain pasal pidana juga melanggar undang-undang kesehatan,” timpalnya.
Selain itu optikal yang beroperasi jika tidak memiliki izin, juga melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tidak ada surat izin praktek yang dikeluarkan oleh PTSP.
“Mereka melakukan pemeriksaan optik itu secara illegal, dan terang-terangan disengaja, terus menerus tanpa membayar pajak,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, fungsi IROPIN adalah adalah merekomendasikan untuk tenaga kesehatan di optik. “Sedangkan GAPOPIN adalah untuk melakukan transaksi jual beli sarana prasarana optik. Jadi mereka harus melaporkan ke kami, dalam menjalankan usaha. Agar tidak merugikan masyarakat nantinya,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, IROPIN dan GAPOPIN ini sudah ada di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelompokan Kegiatan Usaha Kesehatan yang Berbasis Risiko.
Di tempat yang sama Staf Wali Kota Palangka Raya Muhamad Abidin menuturkan, surat laporan dari IROPIN dan GAPOPIN akan disampaikan ke Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.
“Kemungkinan pak Wali Kota akan mengirim orang untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkasnya. (APRIANDO/J)









