BORNEONEWS, Palangka Raya - Salah seorang oknum perwira Polda Kalteng di vonis penjara dua bulan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, akibat melakukan aksi pelecehan kepada anak di bawah umur.
Terkait hal tersebut Kapolda Kalimantan Tengah Irjen pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, saat ini pihak Polda Kalteng sendiri menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya kepada AKP MA.
"Apabila nantinya putusan tersebut sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang tetap, maka akan kami tindak lanjuti dengan mempersiapkan komisi kode etik," katanya, Rabu, 16 Agustus 2023.
Lebih lanjut, pria dengan pangkat tiga melati dipundaknya ini mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalteng terkait informasi tentang AKP MA.
Bid Propam Polda Kalteng sudah siap komisi kode etiknya, tinggal menunggu putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) yang saat ini masih ditunggu.
--page
"AKP MA statusnya bertugas di bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Kalteng, semoga putusan inkrah dari PN bisa cepat, karena komisi kode etik dari Bid Propam Polda Kalteng sudah siap," pungkasnya. (PATHUR/H)









