KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan 15 hutan adat di Kabupaten Gunung Mas.

Dengan ditetapkannya 15 hutan adat seluas kurang lebih 68.326 hektare, Kabupaten Gunung Mas tercatat sebagai Kabupaten yang memiliki hutan adat terluas se-Indonesia

Terkait itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Drs. Alue Dohong, M.Sc, Ph.D bersama Dirjen PSKL, Dr. Ir. Bambang Supriyanto, M.Sc telah menyerahkan salinan SK penetapan status Hutan Adat di Kabupaten Gunung Mas kepada Bupati Gunung Mas Jaya S Monong di Jakarta, pada Selasa 8 Agustus 2023 lalu.

"Saya selaku Bupati Gunung Mas mengucapkan terima kasih kepada ibu menteri LHK, wakil menteri dan seluruh jajaran di kementrian dan lainnya yang turut mendukung, ini merupakan kerja sama kita bersama, kolaborasi kita bersama," ujar Jaya, Rabu, 16 Agustus 2023.

Momentum penetapan 15 hutan adat di Kabupaten Gunung Mas tersebut merupakan salah satu capaian positif dalam rangka memperingati perayaan Hari Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus.

Penetapan hutan adat tersebut diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat hari ini hingga kemudian hari.

--page

Ke 15 MHA yang ditetapkan hutan adatnya yakni MHA Rungan, MHA Dayak Ngaju Lewu Tehang Manuhing Raya, MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Bahanei, MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Malahoi, MHA Dayak Ot Danum Himba Atang Ambun Liang Bungai, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Hatung, MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Kuayan

Kemudian, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Anoi, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Mahuroi, MHA Dayak Ot Danum Lowu Lawang Kanji, MHA Dayak Ot Danum Lowu Karetau Sarian, MHA Dayak Ot Danum Lowu Karetau Rambangun, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Maraya, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Posu dan MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Marikoi. (RISKA YULYANA/R)