TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio menanggapi Surat Bupati Barito Timur Nomor 130/206/Pem, yang intinya tidak meneruskan surat usulan pemberhentian dan pergantian antar waktu atau PAW anggota Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan atau PKP ke Gubernur Kalimantan Tengah karena dianggap  tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 39/PUU-XI/2013 tanggal 31 Juli 2013.

Nursulistio mengatakan, PAW sepenuhnya merupakan hak dan usulan dari partai politik setelah melengkapi syarat administrasi yang diperlukan.

Sedangkan DPRD maupun pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan atau membatalkan PAW, meski demikian keduanya memiliki tanggung jawab masing-masing dalam proses PAW yang diusulkan partai politik.

"Tentu berkaitan dengan kejadian-kejadian (yang mendasari usulan PAW) di internal (partai) kita tidak ikut campur," jelasnya di hadapan wartawan usai rapat paripurna istimewa, Rabu, 16 Agustus 2023.

Nursulistio menegaskan bahwa DPRD telah melakukan prosedur yang benar yakni menindaklanjuti usulan PAW dari partai kemudian diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk dibahas dalam rapat pleno.

--page

"KPU sendiri sudah mem-pleno-kan dan memberikan surat balasan ke DPRD, kemudian DPRD sesuai dengan aturan yang berlaku menyampaikan ke gubernur melalui pengantar kepada kepala daerah sebagai perwakilan gubernur di tingkat kabupaten, nah intinya kami sudah sampaikan dan pemerintah daerah (seharusnya) bertanggung jawab untuk melanjutkan ke gubernur," ungkapnya.

Ketua DPRD kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah maupun DPRD tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan PAW yang diusulkan partai karena hal tersebut merupakan hak dan kewenangan partai.

"Nanti kalau anggota legislatif yang akan diganti merasa keberatan dia bisa menggugat partainya, kita tidak boleh mengintervensi," ucapnya.

Karena itu, menyikapi sikap pemerintah daerah yang tidak meneruskan usulan PAW ke Gubernur Kalimantan Tengah, DPRD akan mengambil sikap dan mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya.

"Saya akan berkoordinasi dengan kawan-kawan (di DPRD) dan saya akan melibatkan bagian hukum di sekretariat termasuk juga nanti tim pakar, saya akan minta pertimbangan bagaimana regulasi dan aturannya untuk merespon surat yang disampaikan (pemerintah daerah) ke DPRD," tutup Nursulistio. (BOLE MALO/R)