TERNYATA ada ratusan rumah sarang burung walet yang menjamur di Kota Palangka Raya yang keberadaannya tak berizin.
Data terakhir ada 119 buah. Pantas saja pemasukan untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak sektor ini sulit terjangkau.
Sebab bagaimana mungkin memungut dari sesuatu obyek yang masih ilegal alah kendala tersendiri.
Jumlah yang sudah mencapai 119 unit itu diungkapkan Kabid Kesehatan Hewan pada Dinas Perikanan dan Peternakan Palangka Raya, Sugiyanto di sela mengecek rumah walet milik warga RTA Milono yang digugat warga, pekan lalu.
Rinciannya, setengah dari jumlah itu dibangun sebelum 2011 atau sebelum ada Perda Pajak Sarang Burung Walet.
Selebihnya dibangun setelah 2011 atau paska Perda diberlakukan.
“Separuh dari 119 itu dibangun sebelum ada Perda. Kalau dibangun sebelum 2011 sih kita masih ada toleransinya, tapi kalau yang dibangun setelah Perda ada ya harus sesuai aturan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan perizinan sarang walet baru bisa diberikan bila segala ketentuan telah terpenuhi, baik Amdal, izin gangguan (Ho) dari warga sekitar, izin mendirikan bangunan (IMB) serta sejumlah persyaratan lainnya.
“Tapi kita hanya bertindak selaku perekomendasi setelah semua izin atau syarat dipenuhi dulu.”
“Lalu dengan rekom itu baru bisa dibawa ke badan perizinan. Tapi selama ini belum ada yang kita rekomendasikan,” terangnya.
Sementara itu Kabid Kajian Lingkungan pada dinas lingkungan hidup dan kehutanan (DLHK) Palangka Raya, Yusran juga mengatakan tidak ada rumah walet yang mendapat izin.
“Kalau DLHK belum pernah terbitkan Ho dan dari sisi lingkungan sulit sekali. Kalau ada harus selesaikan izin kesessuaian zoning sesuai tata ruang, lalu dapat persetujuan warga sekitar dalam radius 300 meter kanan kiri,” tandasnya.
“Bahkan tidak mungkin diterbitkan karena rumah walet ini kebanyakan berada di permukiman, jadi pasti tidak sesuai zoning yang telah ditetapkan oleh dinas tata kota dan cipta karya,” tambahnya. (RZ/B-6)



