PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Ben Brahin dan Ary Egahni mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa penuntut umum pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

“Dalam kesempatan mendatang kita akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa Penuntut umum,” kata Regginaldo Sultan selaku Penasihat Hukum kedua terdakwa, Rabu, 16 Agustus 2023.

Regginaldo Sultan menerangkan materi perkara yang menjadi fokus dakwaan sangat kompleks, dengan sekitar 54 tuduhan perbuatan yang diarahkan kepada Ben Brahin, baik dalam tindakan individu maupun bersama dengan terdakwa II, Ary Egahni.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilakukan secara offline, dengan menghadirkan terdakwa di persidangan. 

Ben Brahim dan Ary Egahni selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Rabu, 16 Agustus 2023.

--page

Sidang tersebut dipimpin Agung Sulistyo sebagai Ketua Majelis, didampingi Hakim Anggota Erhammudin dan Darjono Abadi.Persidangan pertama, kedua terdakwa dihadirkan secara virtual, didampingi Penasihat Hukumnya yang langsung Hadir di ruang persidangan dan juga mendampingi secara online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa mereka menerima dana gratifikasi dari pihak swasta dan meminta uang dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam dakwaan juga mencakup penggunaan dana tersebut dalam kepentingan politik, termasuk Pilkada 2023 di mana Ben Brahim maju sebagai calon Bupati Kapuas dan Pemilihan Anggota DPR RI tahun 2019 di mana Ary Egahny maju. 

Dana itu juga disebut digunakan untuk kampanye Pemilihan Gubernur Kalteng periode 2020-2024 serta pembayaran lembaga survei. (APRIANDO/J)