PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu, 16 Agustus 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq mendakwa Ben Brahim dan Ary Egahni menerima gratifikasi dari pihak swasta dan meminta uang kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). 

“Perbuatan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni menerima uang sejumlah Rp 5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut,” ujarnya dalam dakwaannya.

Pasutri tersebut didakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan politiknya. Ben Brahim saat itu maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2023 sebagai Bupati Kapuas.

Sementara Ary Egahni, saat itu maju di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun 2019. Kemudian uang tersebut juga disebut digunakan Ben Brahim untuk maju pada Pemilihan Gubernur Kalteng periode 2020 sampai 2024.

--page

"Selain itu uang tersebut Juga digunakan untuk membayar lembaga survei," ungkapnya. 

Sementara itu, JPU Ahmad Ali Fikri Pandela menyebut Ben Brahim yang saat itu masih menjabat Bupati Kapuas bersama Ary Egahny didakwa meminta uang kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara di lingkungan kabupaten Kapuas dengan total Rp 6.111.985.000 untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. (APRIANDO/J)