BORNEONEWS, Palangka Raya – H Bachtiar Rahman alias H Imron menjalani sidang pertamanya sebagai terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri palangka Raya, Rabu sore, 16 agustus 2023.
“Perbuatan terdakwa H Bachtiar Rahman alias H Imron tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maina Mustika sari saat membacakan dakwaannya.
Perkara bermula ketika terdakwa memiliki 6 bidang tanah, 2 dengan sertifikat hak milik dan 4 sedang dalam proses pengurusan sertifikat. Terdakwa menyewakan keenam bidang tanah tersebut kepada PT Sembilan Tiga Perdana melalui perjanjian sewa menyewa yang dibuat pada 14 Oktober 2019.
Terdakwa memiliki utang dan menggadaikan sertifikat tanah-tanah tersebut dengan nilai Rp700.000.000,- kepada saksi Tan Rika Hadisubroto. Terdakwa kemudian meminta saksi Tan Rika Hadisubroto untuk membayar utangnya dengan jaminan sertifikat tanah yang disewakan kepada PT Sembilan Tiga Perdana.
Saksi Tan Rika Hadisubroto membayarkan utang tersebut dan menerima sertifikat sebagai jaminan. Terdakwa dan saksi Tan Rika Hadisubroto berusaha membuat akta jual beli atas tanah-tanah tersebut dengan melibatkan notaris.
--page
Namun, notaris pertama menolak membuat akta jual beli setelah mengetahui bahwa tanah tersebut telah disewakan kepada PT Sembilan Tiga Perdana. Terdakwa dan saksi Tan Rika Hadisubroto kemudian menghadap notaris lainnya dan berhasil membuat akta jual beli atas tanah-tanah tersebut tanpa memberikan informasi bahwa tanah-tanah tersebut telah disewakan kepada PT Sembilan Tiga Perdana.
Setelah berhasil membuat akta jual beli, saksi Tan Rika Hadisubroto melakukan penggembokan dan pemasangan papan pengumuman di tanah-tanah tersebut, mengakibatkan PT Sembilan Tiga Perdana mengalami kerugian karena tidak bisa melakukan kegiatan operasional di tanah itu.
Penasihat hukum terdakwa, Dr. H. M. Sabri Noor Herman, akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus penjualan tanah sewa. Dia berpendapat bahwa penjualan tersebut sesuai dengan hukum dan bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan dalam domain hukum perdata, bukan pidana.
“Kami dengan tegas akan mengajukan eksepsi atas dakwaaan jaksa Penuntut Umum. Kami menilai peristiwa hukum yang terjadi dalam permasalahan ini adalah peristiwa keperdataan murni” kata Penasihat Hukum, Dr. H. M. Sabri Noor Herman, Kamis 17 Agustus 2023.
Ia berpandangan, tidak ada larangan bagi pemilik obyek tanah sewa untuk menjual tanah yang menjadi obyek sewa tersebut. Dijualnya obyek tanah sewa tidak secara otomatis memutuskan hubungan sewa.
--page
“Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1576 KUHPerdata. Adapun berkaitan ketentuan Pasal 2 AJB Tanah yang menyebutkan Jaminan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun,” ujarnya .
Dalam konteks hukum keperdataan, Hak Sewa Tanah tidak dikategorikan sebagai beban-beban lainnya dalam hukum pertanahan seperti Hak Tanggungan (HT), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB).
Terdakwa H Bachtiar Rahman penjual dengan Tan Rika Hadisubroto merupakan pembeli telah mengetahui dan sepakat bahwa tanah/lahan yang menjadi obyek jual beli tersebut akan dimiliki secara fisik setelah jangka waktu sewa menyewa dengan pihak PT Sembilan Tiga Perdana berakhir, sehingga tidak akan ada kerugian bagi PT Sembilan Tiga Perdana.
Dia melanjutkan, peristiwa hukum yang terjadi dalam permasalahan ini adalah peristiwa keperdataan murni, bukan peristiwa pidana yaitu hubungan hukum yang terjadi karena perjanjian, sehingga penyelesaiannya merupakan domain hukum perdata.
Menurutnya, apabila dalam pelaksanaan perjanjian tersebut terjadi pelanggaran terhadap perjanjian yang disebut wanprestasi atau ingkar janji atau perbedaan penafsiran atas ketentuan pasal dalam perjanjian, maka penyelesaiannya dapat ditempuh melalui hukum keperdataan. Namun, pada kenyataannya, permasalahan ini diselesaikan melalui pidana.
Mengingat, lanjutnya, permasalahan ini terkesan sangat dipaksakan sehingga tidak menutup kemungkinan Tan Rika Hadisubroto sebagai pembeli tanah yang beritikad baik juga dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Penegak hukum dalam menangani perkara pidana yang berkaitan dengan tanah, hendaknya diteliti secara sungguh-sungguh, obyektif, professional dan proporsional,” jelasnya. (APRIANDO/Y)









