KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebanyak 138 narapidana atau napi di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas menerima remisi umum di HUT ke-78 Republik Indonesia pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Pemberian remisi terhadap 138 napi, diantaranya 4 langsung bebas tersebut berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Plt Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto secara simbolis menyerahkan remisi umum terhadap narapidana, bertempat di Aula Rutan setempat.

"Selamat kepada yang telah mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana. Ikuti program pembinaan yang ada dan selalu taati aturan," kata Nafiah saat serahkan remisi.

Ia juga mengapresiasi penyerahan remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat substansi dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

--page

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto mengatakan terkait remisi ini pihaknya mengusulkan 163 napi, tapi yang disetujui 138. 

Dari 138 tersebut, 4 diantaranya langsung bebas. Mereka yang menerima remisi umum ini beragam, mulai dari remisi 1 bulan hingga 4 bulan.

"Kita bersyukur berbagai rangkaian acara kegiatan penyerahan remisi ini dapat berjalan dengan baik dan lancar," ucap Toni.

Adapun dalam kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, para kepala SOPD lingkup Pemkab Kapuas dan undangan lainnya. (DODI RIZKIANSYAH/H)