PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar press release tersangka berinisial TS, yang merupakan pelaku pemerasan anak di bawah umur. 

Akibat ulahnya tersebut, kini pelaku diancam kurungan penjara selama 6 tahun. Pelaku sendiri merupakan warga Palembang, dan ditangkap oleh jajaran Polda Kalteng di wilayah asalnya tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Harianto menyampaikan, tersangka TS memeras anak - anak di bawah umur dengan cara meminta foto syur para korban.

Anak-anak yang jadi korban dijanjikan diberikan foto syur anak lain kepada korban, setelah di kirimkan korban, pelaku berusaha mengancam korban untuk foto tersebut disebarkan ke grup game online.

Sembari mengancam korban untuk menuruti perkataan pelaku, pelaku pun meminta kepada korban untuk mengirimkan foto dan video yang lebih bulgar lagi kepada korban dan meminta di isikan pulsa.

--page

"Karena lambat menuruti perkataan pelaku, foto dan video syur korban sempat disebarkan oleh pelaku di salah satu WhatsApp grup, hal terssebut iketahui oleh teman korban dan teman korban melaporkan hal tersebut kepada orang tua korban, hingga masuknya laporan di Polda Kalteng," katanya, Kamis, 17 Agustus 2023.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Untuk ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda paling besar Rp 1 Miliar, pelaku kami tahan sebagai upaya untuk mendalami kasus tersebut yang kemungkinan korbannya lebih dari satu," pungkasnya. (PATHUR/H)