BORNEONEWS, Palangka Raya - Jefri Suryatin terdakwa Tipikor (Tipikor) dalam perkara penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tahun anggaran 2017 oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Katingan meminta dibebaskan dari segala tuntutan Hukum.
“Dalam pledoi atau pembelaan kami meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat dan martabatnya, “ kata Penasihat Hukumnya, Pua Hardinata, kamis, 17 agustus 2023
Pua membantah dakwaan Pasal 11 dengan alasan bahwa terdakwa bukanlah seorang pejabat yang memiliki kekuasaan atau kewenangan.
Pua juga mengklaim bahwa terdakwa hanya seorang operator yang tidak memiliki pengaruh dalam memerintah atau merumuskan kebijakan.
Ia mengkritik dakwaan JPU dengan mengatakan bahwa tidak ada cukup bukti yang menunjukkan terdakwa menerima hadiah atau janji. Mereka berpendapat bahwa kesaksian para saksi tidak didukung oleh bukti yang kuat.
Pua mempertanyakan penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Katingan sebagai bukti yang sah. Mereka mengklaim bahwa LHP tersebut tidak valid karena telah digunakan sebelumnya dalam perkara lain yang berakhir dengan putusan bebas.
Sementara itu, Hadiarto selaku JPU menolak argumen pembela bahwa bukti yang diterima terdakwa hanya berupa pemberian, bukan tertangkap tangan, sehingga bukti lain tidak ada. JPU juga menyatakan bahwa fokus mereka adalah pada Pasal 11 UU Tipikor yang melarang penerimaan hadiah atau janji oleh PNS.
--page
JPU menuntut terdakwa Jefri Suryatin dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan pidana denda. Mereka berpendapat bahwa terdakwa Jefri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan.
Terdakwa Jefri adalah petugas Operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) pada Dinas Pendidikan Katingan, Jefri. (APRIANDO/R)









