BORNEONEWS, Tamiang Layang - Upacara peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Barito Timur diwarnai dengan pemberian penghargaan Satyalancana Karya Satya dan remisi umum.
Satyalancana Karya Satya merupakan tanda kehormatan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil atau PNS yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetian dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya.
Satyalancana Karya Satya 30 tahun diterima oleh Bertulumeus, 20 tahun oleh Wanrawaty dan Satyalancana Karya Satya 10 tahun oleh Peri Rusiani.
Sedangkan remisi umum adalah pemotongan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana Rutan Kelas IIB Tamiang Layang yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Rutan.
Penerima remisi umum kali ini sebanyak 105 warga binaan pemasyarakatan yang diwakil oleh Frisno yang mendapatkan remisi umum sebanyak 30 hari atau 1 bulan.
Pada upacara peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tersebut, Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas bertindak sebagai inspektur upacara. Kemudian perwira upacara Kasat Samapta Polres Barito Timur AKP Sukajim dan komandan upacara Kasi Propam Polres Barito Timur Iptu Aboukir.
--page
Selanjutnya teks proklamasi dibaca oleh Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio, pembaca doa Kepala Kantor Kemenag Barito Timur H Ahmadi serta pembaca teks UUD 1945 Sekda Barito Timur Panahan Moetar.
Berikutnya korsik oleh Jajaka Drum Corps serta paduan suara oleh Tim Paduan Suara SMA Negeri 1 Tamiang Layang. (BOLE MALO/R)









