BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selat, Nabchan telah melakukan koordinasi ke Kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas terkait adanya permohonan Isbat Nikah.
Kedatangan Nabchan disambut oleh salah seorang Panitera Pengadilan Agama Kuala Kapuas, dalam koordinasinya ia menjelaskan maksud dan tujuannya yaitu melaksanakan permohonan Isbat nikah dari masyarakat yang ingin memperoleh buku nikah.
Menurut Nabchan Isbat Nikah merupakan program yang sifatnya membantu masyarakat yang sudah lama menikah, namun mereka tidak mempunyai legalitas atau kekuatan hukum, sehingga apabila Upaya Isbat ini lakukan maka masyarakat selain Nikah sah secara Agama juga sah secara Undang undang.
“Dengan adanya Isbat nikah ini dan mendapatkan kutipan Akta nikah, maka legalitaslah pernikahan mereka secara hukum dan bisa mendapatkan haknya atas layanan dari pemerintah seperti pembuatan Kartu Keluarga, akta lahir anak dan lain-lain," katanya, Jumat, 18 Agustus 2023.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang ingin membuka Isbat Nikah, KUA Kecamatan selat siap mengkoodinasikan dan membantu dengan Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas.
--page
"Ayo sukseskan legalitas pernikahan dimata hukum sebagai status suami istri," imbuhnya.
Dia menuturkan dari koordinasi dengan panitera bahwa syarat melaksanakan isbat nikah terlebih dahulu melengkapi administrasinya seperti Copy KK, KTP suami/ Isteri, Copy KTP Wali Nikah dan dua orang Saksi serta dilengkapi persyaratan tambahan yaitu mengisi blanko Model N, sleanjutnya membawa surat pengantar dari KUA Kecamatan untuk didaftarkan ke Kantor Pengadilan Agama.
Proses selanjutnya menunggu informasi jadwal sidang isbat yang sudah ditentukan dan pemohon wajib mengikuti dan apabila dalam sidang isbat mengabulkan permohonan pemohon maka proses selanjutnya KUA Kecamatan memberikan Kutipan Akta Nikah. (DODI RIZKIANSYAH/H)









