SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku pembakaran lahan berinisial S (51) yang terjadi Desa Handil Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terancamnya hukuman penjara selama 15 tahun. Hal itu dikatakan langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani. Jumat, 18 Agustus 2023.

Kapolres Kotim mengatakan penangkapan pelaku berawal dari Team Poslap (Pos Lapangan) Karhutla Mentaya Hilir Selatan melakukan pengecekan titik Hotspot sebanyak 6 titik di Desa Handil Sohor.

Setibanya ditempat kebakaran, tim di sekitaran TKP menemukan pelaku dan pada saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya bahwa dia dengan sengaja yang membakar lahan tersebut menggunakan korek api mancis warna kuning pada rumput ilalang.

"Pelaku sudah kami amankan. Adapun pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 187 huruf 2e KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” kata AKBP Sarpani Kapolres Kotim. Jumat, 15 Agustus 2023.

Dari pengakuan pelaku, dirinya sengaja membakar lahan yang merupakan lahan miliknya sendiri untuk membuka lahan. Namun, saat itu dirinya panik karena api membesar karena tiupan angin yang cukup kencang.

"Lahan milik pelaku ini sebesar 1,4 hektare tetapi yang terbakar sebesar 7 hektare. Karena menimpa lahan milik warga lainnya," jelasnya.

Atas perbuatannya kini pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (BUDDI RAHMAT H/R)