BORNEONEWS, Palangka Raya – Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilu dengan memberikan masukan terkait Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Legislatif.
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi menyampaikan KPU telah menetapkan daftar calon sementara dari bakal calon anggota DPRD Provinsi Kalteng yang diajukan oleh Parpol Peserta Pemilu.
“Daftar yang diajukan oleh Parpol Peserta Pemilu telah dilakukan verifikasi secara administrasi, kemudian ditetapkan menjadi daftar calon sementara,” ungkap Sastriadi dalam keterangannya, Jumat, 18 Agustus 2023.
Ia menegaskan masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam daftar calon sementara, mulai tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023.
Sastriadi mengingatkan masukan dan tanggapan disampaikan secara tertulis perlu disertai bukti identitas diri (seperti: KTP-el, Paspor, dan/atau identitas lainnya) serta bukti relevan.
Masukan dan tanggapan ini dapat disampaikan melalui form tanggapan masyarakat yang ada di website https://infopemilu.kpu.go.id; dan persuratan yang disampaikan ke KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota (sesuai tingkatannya).
“KPU sesuai tingkatannya akan melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan,” ungkapnya.
--page
Dia menjelaskan setelah diumumkan ke masyarakat, tahapan pencalonan berikutnya adalah penyusunan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk selanjutnya ditetapkan menjadi DCT pada tanggal 4 Oktober sampai dengan 3 Nopember 2023. (HERMAWAN DP/R)









