PENYELESAIAN tata batas antara Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara belum menemui titik temu. Hal tersebut disampaikan Bupati Lamandau, Marukan.
“Masih belum adanya titik temu antara Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara, persoalannya karena antara kedua belah pihak masih belum ada kesepahaman tentang penyelesaian titik batas tersebut,” sebutnya.
Meskipun telah melalui proses panjang, sebutnya, antara lain dengan telah dilakukan pertemuan dan pelacakan mengenai tanda batas di wilayah-wilayah yang merupakan perbatasan oleh tim tata batas Lamandau dengan tim Sukamara yang difasilitasi tim dxari Provinsi Kalimantan Tengah.
Lamandau tidak akan sepakat jika hasil tata batas tersebut justru merugikan daerah. Seperti keputusan pemerintah pusat belum lama ini yang menetapkan tata batas atas dasar tanda-tanda alam. Banyak tanda alam yang justru tidak ditemukan sehingga tidak bisa dijadikan dasar.
Sementara untuk tata batas Kabupaten Lamandau dan Kotawaringin Barat sudah ada kesepakatan.
“Sedangkan untuk tata batas Kabupaten Lamandau dan kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah disepakati 25 titik yang menjadi batas antara kabupaten Lamandau dan Kobar, telah diambil kesepakatan untuk ditindaklanjuti dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama,” ujarnya.
Begitu juga halnya tata batas dengan Kabupaten Seruyan.
Menurut Marukan, untuk penyelesaian tata batas antara Lamandau dengan Seruyan telah disepakati 24 titik dan sudah diketahui Gubernur Kalteng.
“Untuk perbatasan tatabatas KLabupaten Lamandau dengan Kabupaten Ketapang provinsi Kalimantan Barat, dimana wilayah kecamatan Batang Kawa, Delang dan Lamandau, sampai 2015 untuk penyelesaiannya belum ada tindaklanjut pengecekan lapangan,” tandasnya.
(B-11)


