DIAM-DIAM ada satu bukti ekstrem jika disiplin pegawai tidak ditegakkan. Rais Sugito, berusia 30-an tahun, bisa bolos kerja selama tiga tahun dengan terus menyandang status pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Sesuai surat penugasan tertangggal 1 Januari 2013, Rais seharusnya menjadi Tata Usaha (TU) SD-SMP Satu Atap 3 Desa Panahan, Kecamatan Arut Utara. Namun, ia tidak pernah menampakkan batang hidungnya.
‘’Bahkan, kepala sekolah pun tak tahu dia ditugaskan di situ,” kata Kepala Sub Bidang (Kasubid) Kedisiplinan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kobar, Donny Putra, Jumat (8/4/2016).
Ia menganggap, Rais sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 53/2010 tentang Kedisiplinan Pegawai. Bahwa, dalam satu tahun maksimal 46 hari tidak masuk kerja, seorang PNS bisa dikenakan sanksi pembewrhentian tidak hormat.
“Tapi, untuk proses itu ada tahapan yang dilalui. Jika kasusnya ringan dan sedang, itu dinas yang membawahinya yang memberi sanksi. Kalau berat, BKD yang menangani,” jelas Donny.
Gaji ditahan
Diketahui, Rais adalah PNS angkatan 2010. Tugas pertamanya di Puskesmas Desa Teluk Bogam, Kecamatan Kumai, hingga Desember 2012. Awal 2013, dipindahkan ke tempat kelahirannya sebagai Tata Usaha di SD-SMP Satu Atap 3 Panahan.
Sekretaris Disdikpora Kobar, Agus Basrawiyanta, mengakui ulah lancung Rais ini. “Dia tidak pernah melapor ke pihak sekolah tempat penugasannya.’’
Sejak awal 2013 gaji rais pun masih ditahan. “Kalau tidak ada absennya, otomatis gajinya pun enggak bakal keluar,” kata Agus.
Menurut sumber Borneonews, Rais bekerja di PT Korintiga Hutani dan menjabat sebagai manager. “Tapi dia tidak mau berhenti dari PNS,” katanya.
Namun, Rais sulit dikonfirmasi. Lima nomor telepon selulernya tidak bisa dihubungi.
(CP/B-1)


