PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seroang wanita berusia (25) tahun curhat ke Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalimantan Tengah, akibat pacarnya mengancam menyebarkan video syur nya, apabila di putuskan hubungan keduanya.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji melalui Ketua Tim Virtual Police Ipda Shamsuddin menyampaikan, adanya curhatan tersebut membuat pria yang akrab disapa Cak Sam ini mempertemukan keduanya di sebuah kafe.

Di sana wanita tersebut mengaku telah berpacaran dengan FR (21) kurang lebih dua tahun. Namun karena merasa sudah tidak ada kecocokan antara keduanya, yang membuat wanita tersebut ingin mengakhiri hubungannya.

"Saya sudah tidak tahan dengan perlakuan FR suka berkata kasar dan juga over protektif, saat ingin diputusi dia malah mengancam menyebarkan video syur saya," katanya seorang wanita kepada Cak Sam Minggu 20 Agustus 2023.

Lanjutnya, mendengar hal tersebut pihaknya kemudian melakukan mediasi dan memberikan pemahaman kepada FR bahwa menyebarkan konten pornografi itu melanggar hukum dan bisa dipidana.

"FR akhirnya paham dan menyadari kesalahannya lalu meminta maaf kepada Melati. Foto-foto dan video-video Melati yang disimpannya kemudian dihapus dan dia rela, diputusin Melati," pungkasnya. (PATHUR/R)