BORNEONEWS, Palangka Raya - Hartono nyaris saja diamuk massa. Pria diperkirakan berusia 40-an tahun itu tertangkap saat menjambret seorang pembeli. Peristiwa itu terjadi di kawasan Pasar Besar, Palangka Raya, Sabtu (9/4/2016) pagi.
Dia ditangkap oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya bersama aparat Polsek Pahandut yang kebetulan sedang melakukan kegiatan penertiban di kawasan itu.
Hartono kemudian digiring ke kantor Polsek Pahandut untuk diamankan. Namun kasus ini sepertinya tidak akan berlanjut ke proses hukum. Mengingat, korban yang belum diketahui identitasnya tidak keberatan apalagi melapor, meskipun sebelumnya dia sempat berteriak "jambret" saat tasnya direbut Hartono.
"Korban sampai sekarang belum melapor. Katanya malah tidak keberatan. Kerugiannya juga tidak ada," ungkap Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani melalui Kanit Reskrim Ipda Jaka Waluya.
Dia menuturkan, dari informasi yang diperoleh, tas korban yang direbut pelaku itu tidak ada isinya. Karena tidak dilaporkan, Hartono sepertinya akan kembali bebas. Meski demikian, polsek masih menunggu selama 1×24 jam.
"Di sini cuma kita amankan dahulu, untuk menghindari amukan massa," tuntas Jaka. (BUDI YULIANTO/m)


