BORNEONEWS, Nanga Bulik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau telah menetapkan daftar calon sementara atau DCS Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dan mengumumkannya hingga 28 Agustus 2023 mendatang. Setelah melakukan pencermatan, masyarakat diharapkan memberikan tanggapan dan masukan atas nama-nama tersebut.
Diketahui, dari 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Lamandau telah mengajukan sebanyak 262 orang calon legislatif. Dari jumlah itu, rata-rata keterwakilan perempuan mulai dari 28 persen hingga 47 persen. Hanya dua parpol yang tidak memenuhi, yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia dan Partai Buruh.
“Partai Gelombang Rakyat Indonesia hanya mengajukan tiga nama, dan Partai Buruh hanya satu. Nol persen (keterwakilan perempuan),” terang Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Kabupaten Lamandau, Aria Yudistira saat dikonfirmasi pada Minggu, 20 Agustus 2023.
Mereka yang sudah ditetapkan namanya dalam DCS telah melalui tiga tahapan, yaitu pengajuan daftar bacaleg yang disampaikan parpol peserta pemilu, perbaikan dokumen persyaratan bacaleg, dan masa pencermatan rancangan DCS.
DCS yang dibuka ke publik, kata Aria, formatnya seperti surat suara. DCS memuat informasi berupa nomor dan logo parpol di bagian atas, sementara di bawahnya memuat nomor dan nama bakal caleg dalam satu kotak.
“Tidak ada informasi mengenai riwayat hidup karena baru akan dibuka saat penetapan daftar calon tetap,” bebernya.
Dikatakan Aria, nama-nama yang masuk DCS telah diumumkan kepada masyarakat melalui laman resmi milik KPU Kabupaten Lamandau. Sejak diumumkan, masyarakat diharapkan mencermati nama-nama calon itu. Masyarakat diajak berpartisipasi dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS tersebut.
--page
“Para pihak yang akan memberikan catatan, masukan, tanggapan harus dengan identitas yang jelas yang bisa dikonfirmasi,” katanya.
Selain itu, imbuh Aria, KPU Kabupaten Lamandau juga akan mengklarifikasi informasi dari masyarakat kepada parpol-parpol dan lembaga-lembaga yang memiliki otoritas atau wewenang menerbitkan dokumen terkait persyaratan bakal caleg. (HENDI NURFALAH/R)









