BORNEONEWS, Nanga Bulik – Sejumlah warga Desa Penopa, Kecamatan Lamandau mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau. Mereka ke sana untuk melaporkan Kepala Desa (Kades) Penopa karena telah diduga menjual ribuan hektar hutan desa atau lahan potensi desa secara ilegal.
“Benar, mereka telah datang ke kantor (Kejari Lamandau) untuk melaporkan oknum kades yang diduga telah menjual lahan potensi desa,” terang Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Lamandau, Bersy Prima saat dikonfirmasi pada Minggu, 20 Agustus 2023.
Bersy juga mengaku, telah menerima kedatangan sejumlah masyarakat Desa Penopa. Saat melakukan pertemuan itu, pihaknya menyarankan agar warga yang datang ke kantor Kejari Lamandau untuk membuat laporan tertulis.
Selain laporan tertulis resmi, lanjut Dia, pihaknya juga meminta agar warga Desa Penopa itu (pelapor) dapat mengumpulkan dokumen-dokumen dan alat bukti yang ada, semampu mereka agar jajaran Adhiyaksa bisa lebih mudah dalam menindaklanjuti laporan warga.
Sementara, salah satu tokoh masyarakat yang juga mantan mantir Adat Desa Penopa, Sofian Cikar mengungkapkan, saat ini ada ribuan hektar hutan di desa mereka yang sudah berpindah tangan karena diduga telah dijual oleh kadesnya, sehingga lahan yang dulunya hutan telah berubah menjadi hamparan tanah lapang yang siap untuk ditanami sawit.
“Beliau (kades) menjual lahan tersebut tanpa sepengetahuan warga desa, kami masyarakat tidak dapat apa-apa, sementara kades yang baru menjabat 3 tahun dan keluarganya sekarang menjadi kaya mendadak, bisa beli banyak mobil dan truk,” ungkapnya.
Ia juga membeberkan harga jualnya yang bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per hektar, bahkan ada yang dijual hanya seharga Rp 2,5 juta. Padahal, lahan yang dijual tersebut diduga berada di areal kawasan Hutan Produksi (HP).
“Kami berharap setelah laporan ini, bisa ditindaklanjuti dengan cepat oleh penegak hukum. Tolong segera turun ke lapangan untuk melihat secara langsung, dan usut tuntas pelanggaran yang ada,” pintanya. (HENDI NURFALAH/R)









