BORNEONEWS, Nanga Bulik – Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat di daerah setempat terkait penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Kabupaten Lamandau, Aria Yudistira menjelaskan, DPTb merupakan pemilih yang sudah terdaftar di DPT tetapi ingin pindah memilih karena alasan tertentu yang sudah diatur Undang-undang. Untuk itu, pentingnya mengecek sudah terdaftar dalam DPT dengan mengakses cekdptonline.kpu.go.id.
“Akses cekdptonline akan hidup sampai hari H pemungutan suara,” terang Aria di Nanga Bulik, Senin, 21 Agustus 2023.
Tak hanya itu, lanjut Dia, terdapat bukti dukung asli yang disertakan pemilih jika ingin pindah memilih. Aria meminta dalam melayani pemilih, petugas memverifikasi dokumen kependudukan pemilih yang ingin pindah dan baru meminta dokumen bukti dukung pindah memilih.
Dalam melayani pindah memilih, Aria juga mengingatkan jajarannya untuk memanfaatkan Sidalih, termasuk mengatur alokasi pemilih pindah ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tujuannya dengan dibuat sistem kuota per-TPS.
--page
“Kita bikin sistem kuota per-TPS, kalau (TPS) penuh, tidak bisa terpenuhi (permintaan pindah ke tujuan TPS tersebut), maka pindah ke (TPS) ke dua, dan seterusnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aria mengatakan, pemilih dapat mengurus pindah memilih ke KPU Kabupaten Lamandau, PPK, PPS asal atau tujuan pemilih. Ia juga meminta satker membuat piket untuk melayani pemilih pindahan dengan menyertakan nomor telepon atau email yang dapat dihubungi.
“Dengan begitu kita mudah untuk melakukan koordinasi saat membutuhkan dokumen pendukung,” tandasnya.
(HENDI NURFALAH/Y)









