KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan pembentukan peraturan daerah atau Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat dengan pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab Kapuas pada Senin, 21 Agustus 2023.

Bertempat di ruang rapat gabungan, kegiatan ini dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Abdurahman Amur dihadiri sejumlah anggota dewan.

Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri Sekda Kapuas, Septedy, Asisten II Setda Kapuas, Salman, dan Bagian Hukum Setda Kapuas, serta dari SOPD terkait.

"Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Banmus, hari ini kita rapat bersama eksekutif membahas tiga buah Rancangan peraturan daerah (Raperda)," kata Amur saat membuka rapat.

Adapun, tiga buah Raperda yang dibahas yakni Rancangan Peraturan Kapuas Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

--page

Lalu, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

"Dua Raperda tersebut merupakan perubahan. Hanya Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang baru," ucapnya.

Pihaknya pun juga meminta terkait dua Raperda yang dilakukan perubahan, agar disiapkan dokumen-dokumen Perda sebelumnya, sebagai bahan perbandingan. (DODI RIZKIANSYAH/Y)