KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong menyerahkan surat keputusan (SK) tentang penetapan kebun plasma sawit di 10 desa/kelurahan.

"SK penetapan kebun plasma dari perusahaan besar swasta ini diperuntukkan pada 10 desa/kelurahan di Kecamatan Kurun dan Kecamatan Tewah," kata Jaya Monong, Selasa 22 Agustus 2023.

Sebanyak 10 desa/kelurahan yang dimaksud adalah Desa Petak Bahandang, Hurung Bunut, Tumbang Manyangan, Tumbang Tambirah, Penda Pilang, Teluk Nyatu, dan Kelurahan Tampang Tumbang Anjir di Kecamatan Kurun. Kemudian Desa Sarerangan, Tumbang Pajangei, dan Kelurahan Tewah di Kecamatan Tewah.

Orang nomor satu di Pemkab Gumas itu mengatakan, dalam waktu dekat juga akan diserahkan SK penetapan peserta kebun plasma untuk Desa Tanjung Riu dan Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun.

"Saat ini SK untuk Kuala Kurun dan Tanjung Riu masih dalam proses verifikasi oleh tim dari pemkab," kata Jaya Monong.

Keberadaan SK menjadi angin segar bagi masyarakat di sekitar area perusahaan perkebunan sawit sebab SK tersebut menjadi pegangan bagi mereka untuk menerima pembagian sisa hasil usaha dari kebun plasma.

"Untuk wilayah Kecamatan Manuhing mohon bersabar. Butuh waktu untuk melakukan verifikasi, supaya tidak salah dalam penetapannya," katanya.

Masyarakat pun diminta untuk tidak mudah terprovokasi dan termakan hoaks, yang seolah-olah menggambarkan pemerintah tidak mengurus atau perusahaan tidak mau merealisasikan kewajiban terkait plasma.

--page

Jaya menegaskan saat ini pemkab terus berupaya memastikan seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ memenuhi kewajiban terhadap plasma.

ANTARA