BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Lalu Lintas Polres Palangka Raya menahan 20 motor hasil dari operasi antisipasi balapan liar dan pencurian kendaraan bermotor di tiga titik lokasi pada Sabtu (9/4/2016) malam hingga Minggu (10/4/2016) dini hari.
Motor yang mulanya dikendarai kalangan anak baru gede itu ditahan karena tidak memiliki kelengkapan berkendara. Namun dua motor di antaranya diamankan gara-gara si pengemudi berkendara secara ugal-ugalan, alias balapan liar.
Kasat Lantas Polres Palangka Raya AKP Bowo Tri Handoko bakal memberikan sanksi tegas. Selain tilang, semua -motor itu juga akan ditahan selama tiga bulan.
"Motornya ditahan sampai dengan tiga bulan," tegas Bowo, Minggu (10/4/2016).
Dia menuturkan, operasi itu berlangsung untuk menindaklanjuti informasi masyarakat. Informasi itu menyebutkan di Jalan Katamso, Diponegoro dan Bundaran Kecil sering terlihat motor kebut-kebutan. Warga di sekitar jalan itu resah karena terdengar suara bising motor kebut-kebutan. Terlebih lagi juga rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Saat ini semua motor sudah diamankan di Satlantas Polres Palangka Raya setelah lebih dulu dibawa ke Pos Polisi Bundaran Besar. (BUDI YULIANTO/m)


