BORNEONEWS, Palangka Raya - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 akhirnya disetujui pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Persetujuan ini ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo menyampaikan penandatanganan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Seperti diketahui bersama, bahwa Raperda tentang perubahan APBD yang disetujui pada hari ini, merupakan kebijakan anggaran,” ungkapnya saat mewakili Gubernur Kalteng di DPRD Kalteng.
Ia mengatakan kebijakan anggaran dalam Raperda memuat pokok-pokok kebijaksanaan anggaran daerah untuk pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Seluruh kebijakan anggaran tersebut tertuang dalam program kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan disusun dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang baru,” ungkapnya. (HERMAWAN DP/R)








