PEMBANGUNAN jalan poros di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Hiyang Bana, Kecamatan Tasik Payawan tahun anggaran 2015 diduga ada unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sehingga sejumlah pejabat pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Katingan diperiksa aparat Polda Kalteng.
Pasalnya pembangunan jalan berupa peningkatan jalan, yakni jalan poros satu, dua, tiga dan empat yang menghubungkan jalan-jalan di perumahan UPT Hiyang Bana lantaran diduga tumpang tindih.
Sebab pekerjaan peningkatan berupa penimbunan untuk empat jalan poros ini pernah dilakukan pada 2014 dan dananya dari APBN.
Ini dilakukan peningkatan dengan panjang ruas yang juga sama dengan tahun sebelumnya. Yaitu sepanjang 2.500 meter.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Katingan, Kesmi Pandiangan saat dikonfirmasi tidak menampik jika ada
sejumlah pejabat dinasnya yang dimintai keterangan oleh penyidik Polda Kalteng.
“Iya, memang ada beberapa pegawai kita kemarin sudah diminta keterangan. Intinya polda minta data untuk klarifikasi soal pembangunan peningkatan jalan poros UPT Hiyang Bana,” sebut Kesmi, Jumat (8/4/2016).
Tapi Kesmi membantah jika pekerjaan berupa penimbunan jalan poros UPT Hiyang Bana 2015 itu tidak sesuai atau tumpang tindih.
“Memang pada 2014 juga ada dari APBN jalan poros UPT Hiyang Bana dilakukan penimbunan tahap pertama, karena saat itu masih belum kokoh betul karena tanah yang ada sebelumnya bergambut dalam, kemudian pada 2015 kita lakukan pekerjaan di empat ruas poros itu dengan penimbunan lagi,” katanya.
Selain Kabid Transmigrasi, penyidik Polda Kalteng sebelumnya memanggil panitia lelang, pengawas teknis lapangan dan pihak rekanan.
“Yang jelas pekerjaan itu tidak tumpang tindih dan yang pas adalah pekerjaan lanjutan. Ini kan kita lakukan tidak satu tahun anggaran kan,” katanya.
Kesmi menambahkan setelah 2014 dan 2015 dilakukan peningkatan jalan poros, lalu pada 2016 ini rencananya juga akan ada peningkatan disejumlah jalur di komplek perumahan UPT Hiyang Bana yang dana dari APBN. (B-6)


