PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Maryani Sabran mendorong pemda melalui instansi terkait supaya dapat memasifkan sosialisasi atau edukasi terkait upaya pencegahan dan pengendalian terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Salah satunya yaitu mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kebakaran lahan (Darkarla).

"Aturan ini harus ditekankan secara lebih intensif kepada masyarakat. Tentu kita harap masyarakat yang pada umumnya tidak mengetahui tentang regulasi ini harus berurusan dengan hukum. Maka dari itu, seluruh elemen harus berperan dalam menyosialisasikan risiko karhutla kepada masyarakat," ucapnya, Rabu, 23 Agustus 2023.

Ia mengatakan, perlu adanya peran semua pihak mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya karhutla dan dampak serius yang ditimbulkan dari kejadian tersebut. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran kolektif untuk mencegah praktik-praktik yang berisiko memicu kebakaran, terutama di daerah rawan kebakaran seperti Kalteng.

Menurutnya, masyarakat perlu diberikan pemahaman yang jelas mengenai dampak lingkungan, ekonomi, dan kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh karhutla. Dengan pengetahuan yang lebih baik tentang cara mencegah karhutla dan pentingnya mematuhi regulasi yang ada, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman dari risiko kebakaran lahan di wilayah tersebut.

--page

"Karena, tidak semua masyarakat mengetahui apa saja dampak dari karhutla dan bagaimana sistem regulasi yang saat ini tengah dijalankan. Selain itu, khususnya kepada pihak-pihak berwenang saya berpesan agar dapat memastikan fakta-fakta di lapangan dan barang bukti terkait karhutla sehingga dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada," imbuhnya. (DONNY D/Y)