KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota Polsek Timpah melalui Ps Kanit Binmas Bripka Mulia Siahaan dan Bhabinkamtibmas Polsek Timpah Brigpol Murani menyampaikan imbauan dan sosialisasi terkait waspada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada warga Desa Tumbang Randang.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Timpah Iptu Sugeng Prayetno menyampaikan beberapa penekanan kepada seluruh anggota Polres dan Polsek jajaran untuk terus lakukan himbauan dan sosialisasi TPPO dan pesan-pesan Kamtibmas. 

“Kepada masyarakat agar waspada dengan TPPO, oleh karena itu kami mengimbau untuk bersama sama dengan pemerintahan desa, RT/RW, tokoh agama dan masyarakat," katanya, Rabu, 23 Agustus 2023.

Dia menuturkan, TPPO merupakan tindak kriminal transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM).

“Pelaku tindak pidana penjualan orang akan di kenakan pasal 297 KUHP," ucapnya.

--page

Dijelaskannya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak dikenal, datang dan menawarkan uang untuk dijadikan pekerja dengan modus imigran ke luar negeri jangan asal memilih agen atau perusahaan yang ilegal cermat lah," ucapnya.

Jika ingin bekerja di luar negeri dengan memilih perusahaan yang legal bila mencari pekerjaaan agar terjamin payung hukumnya.

"Apabila menemukan hal yang tidak benar segera lapor ke polsek terdekat atau menghubungi layanan operator Call Center 110 menerima laporan aduan masyarakat 24 jam," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/Y)