PEMERINTAH Kabupaten Barito Selatan menyurati warga pemilik tanah yang lahannya bakal dilalui jalur saluran udara tegangan tinggi (SUTT), karena proses ganti rugi tanam tumbuh masih terkendala.
Sekda Barsel, Edi Kristianto mengatakan berdasarkan pertemuan antara perwakilan Unit Pelaksana Kontruksi Jaringan Kalimantan II dengan warga beberapa waktu lalu disepakati akan dihitung ulang nilai ganti rugi sesuai Surat Keputusan Bupati Nomor 73 Tahun 2014.
Ternyata setelah diukur ulang nilai ganti rugi lebih rendah dari harga yang ditawarkan PLN.
Untuk itu ada sebagian warga yang pilih menggunakan penghitungan PLN dan sudah diambil uang kompensasinya, namun sebagian masih ngotot dengan tuntutan mereka.
“Karena masih ada yang menuntut, maka kita kirim surat yang intinya meminta agar disepakti dan PLN bisa bekerja menarik kawat ke SUTT,” kata Edi, Minggu (10/4/2016).
Dia menyarankan bila warga masih tidak sepakat dengan yang ditawarkan PLN dan Pemkab Barsel maka dipersilahkan menuntut melalui jalur hukum.
Nanti di pengadilan mereka menjelaskan apa masalah dan alasannya.
Dari beberapa warga, ada lima orang telah sepakat dan menerima kopensasi dan dua diantaranya meminta dibayarkan di rumah, sedangkan lima orang lainnya masih tahap negoisasi.
“Sedangkan 14 orang yang masih tidak mau diiventarisasi tetap minta sesuai tuntutannya,” ucapnya.
Saat ini batas waktu, maka Pemkab Barsel mengambil langkah dengan menyurati 14 orang itu.
Isi surat itu meminta agar mereka mengikuti dan menyepakati serta mempersilahkan PLN mengerjakan pekerjaan jaringan listrik. (B-6)


