PEMERINTAH Kabu­paten Barito Sela­tan menyurati war­ga pemilik tanah­ yang lahannya bakal dila­lui jalur saluran udara te­ga­ngan tinggi (SUTT), ka­rena proses ganti rugi ta­nam tumbuh masih ter­ken­dala.


Sekda Barsel, Edi Kristi­an­to mengatakan berdasar­kan pertemuan antara per­wakilan Unit Pelaksa­na­ Kontruksi Jaringan Ka­limantan II dengan war­ga beberapa waktu lalu disepakati akan dihitung­ ulang nilai ganti rugi sesu­ai Surat Keputusan Bupati Nomor 73 Tahun 2014.


Ternyata setelah diukur ulang nilai ganti rugi lebih ren­dah dari harga yang di­tawarkan PLN.


Untuk itu ada sebagian warga yang pilih menggu­na­kan penghitungan PLN dan sudah diambil uang ko­mpensasinya, namun se­bagian masih ngotot de­ngan tuntutan mereka.


“Karena masih ada yang me­nuntut, maka kita kirim­ surat yang intinya memin­ta agar disepakti dan PLN bi­sa bekerja menarik ka­wat ke SUTT,” kata Edi, Ming­gu (10/4/2016).


Dia menyarankan bila war­ga masih tidak sepakat­ dengan yang ditawarkan PLN dan Pemkab Bar­sel­ maka dipersilahkan me­nun­tut melalui jalur hukum.


Nanti di pengadilan me­reka menjelaskan apa ma­sa­lah dan alasannya.


Dari beberapa warga, ada lima orang telah sepa­kat dan menerima kopen­sa­si dan dua diantaranya meminta dibayarkan di ru­mah, sedangkan lima orang lainnya masih taha­p negoisasi.


“Sedangkan 14 orang yang masih tidak mau di­iventarisasi tetap minta­ sesuai tuntutannya,” ucap­nya.


Saat ini batas waktu, ma­ka Pemkab Barsel meng­am­bil langkah dengan menyurati 14 orang itu.


Isi surat itu meminta agar mereka mengikuti dan menyepakati serta mem­persilahkan PLN me­ng­erjakan pekerjaan jari­ng­an listrik. (B-6)