Anak sekolah yang membawa kendaraan sendiri tentu sangat bahaya. Selain rentan dengan tindak kejahatan seperti perampasan dan kecelakaan di jalan, sudah dapat dipastikan mereka tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) karena masih di bawah umur.


Lebih miris, tidak sedikit anak sekolah tingkat SD yang mengendarai sendiri motornya ke sekolah. Bahkan, diantara mereka tampak mengabaikan paraturan lalu lintas dan tanpa mengenakan kelengkapan keselamatan berkendara seperti helm.


Terkait hal ini, Kasatlantas Polres Kobar AKP I Kadek Vemil mengaku prihatin terhadap fenomena anak di bawah umur sudah dibebaskan membawa sepeda motor. Padahal, pihaknya sudah berulang-ulang memperingatkan pihak sekolah dan orang tua.


“Sudah sering kami lakukan sosialisasi. Yang pasti, jika menemukan anak sekolah berkendara tanpa SIM, akan kami tilang,” tegasnya.


Vemil kembali menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua agar tidak memperbolehkan anaknya yang masih di bawah umur untuk berkendara sendirian. Anak-anak terlebih yang membawa kendaraan sangat rentan menjadi korban kejahatan jalanan seperti perampasan atau penodongan.


Selain itu, emosi anak-anak dalam mengendarai kendaraan dinilai masih labil. Selain dapat membahayakan dirinya sendiri, jika terjadi kecelakaan akan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Dari urusan undang-undang lalu lintas sudah jelas tidak boleh megendarai sepeda motor, karena tidak memiliki SIM.


“Kalau terjadi kecelakaan seperti apa, kalau menjadi korban kejahatan nanti bagaimana. Anak-anak harus dicegah bawa motor sendiri,” pinta Vemil.


Di sisi lain, sejumlah orangtua murid mengeluhkan pelarangan tersebut. Pasalnya, belum ada sarana dan prasarana yang memadai untuk para pelajar. Sebab dengan membawa sepeda motor ke sekolah dinilai lebih efektif menuju ke sekolah.


“Kalau memang dilarang setidaknya ada alternatif yang tidak memberatkan orang tua, seperti penyediaan sarana antar jemput dan angkutan umum yang melalui sekolah,” ujar salah satu orang tua murid, Misnadi. 

(CR-1/B-12)