BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau membuka posko pelayanan untuk masyarakat yang berpotensi masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam mengakomodir hak warga pada Pemilu serentak tahun 2024.
Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Kabupaten Lamandau, Aria Yudistira menyampaikan, posko tersebut disediakan oleh KPU setempat, di setiap kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Kami sudah memberitahukan kepada seluruh PPK dan PPS melalui Surat 345/PL.01.2-Und/1306/2023 untuk membuat posko pelayanan terkait DPTb,” terang Aria saat dikonfirmasi pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Ia mengatakan, sudah turun langsung ke kecamatan untuk menghadiri rapat koordinasi persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan bersama PPK dan PPS. Seluruh PPK dan PPS juga sudah diinstruksikan secara detail untuk membuka posko layanan masyarakat yang pindah memilih.
Kemudian, lanjut dia, membuat spanduk untuk memberitahu masyarakat, mencantumkan nomor kontak alamat yang dihubungi terkait layanan tersebut. Serta menyediakan formulir model A-pindah memilih yang diisi sesuai dengan mekanisme berlaku.
--page
“PPK dan PPS juga diminta untuk melaporkan setiap pergerakan perubahan data pemilih, merekap DPTb dan menyampaikan laporannya ke KPU Kabupaten Lamandau setiap bulan,” katanya.
Ia menambahkan, hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7/2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7/2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Kemudian Surat Keputusan KPU Nomor 27/2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Surat KPU RI Nomor 695/PL.01-SD/14/2023.
“Ini untuk mengakomodir warga dan untuk memberikan hak pilih nantinya,” imbuh Aria.
--page
Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, dan memberikan hak suaranya di TPS lain. (HENDI NURFALAH/J)









