PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terlihat sangat serius dalam menangani masalah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Bumi Tambun Bungai.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya 12 pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak Polda Kalteng beserta jajaran Polresta dan Polres, pelaku tersebut diamankan dari 10 laporan yang masuk.

"Intinya jangan pernah melakukan aksi membakar hutan dan lahan apapun alasan maupun kepentingannya," katanya Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis, 24 Agustus 2023.

Lebih lanjut pria dengan pangkat tiga melati dipundaknya ini menyampaikan, para pelaku pembakar lahan ini diancam pasal 187 KUH Pidana dan Pasal 108 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun penjara dan denda paling sedikit tiga milyar dan paling banyak 10 milyar, apabila terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Maka dari itu saya meminta kepada seluruh masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah untuk setop membuka lahan dengan cara membakar, karena saat ini Polda Kalteng menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan," pungkasnya. (PATHUR/R)