PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ben Brahim dan Ari Egahni selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 24 Agustus 2023 

Dalam eksepsi yang disampaikan melalui Penasihat Hukumnya Regginaldo Sultan, bahwa dakwaan yang diajukan tidak memberikan bukti yang cukup kuat untuk mendukung tudingan terhadap kliennya.

"Kami meminta agar dakwaan ini dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum," katanya usai persidangan berakhir didampingi Akmal Hidayat, dan Romondus Romi,

Penasihat Hukum Regginaldo Sultan mengutarakan berbagai poin yang dianggap tidak jelas kelengkapan tudingan terhadap kliennya.

Poin pertama yang diangkat dalam sidang adalah terkait dengan surat dakwaan yang menurutnya tidak menyebutkan secara jelas dan lengkap mengenai nama terdakwa.

Pihak Regginaldo Sultan juga menyoroti kurangnya penjelasan terkait pasal yang diaplikasikan dalam dakwaan.

Dalam kaitannya dengan dakwaan terkait gratifikasi, Penasihat Hukum Regginaldo Sultan mengungkapkan bahwa dakwaan tersebut seharusnya merujuk pada pasal-pasal yang relevan, Mereka menganggap bahwa dakwaan yang dijelaskan tidak memberikan gambaran yang jelas mengenai aliran dana dan peran terdakwa dalam kasus ini.

Pihak penasihat hukum menyoroti kurangnya bukti yang mendukung dalil-dalil yang diajukan dalam dakwaan. Mereka berpendapat bahwa dakwaan harus didukung dengan bukti yang lengkap dan tidak membingungkan, terutama terkait dengan dugaan penerimaan uang dari PT Globalindo Agung Lestari dan PT Dwi Warna Karya.

"Seperti di dalam dakwaan ke satu ada hal yang tidak jelas dan tidak lengkap, katakanlah masuk kepada dalil penerimaan uang dari PT Globalindo Agung Lestari dan Juga penerimaan uang dari PT Dwi Warna Karya sejumlah total 1 milliar lebih, setelah uang itu diterima melalui rekening atas supir atau protokol pemerintah kabupaten kapuas kelanjutannya tidak ada," jelasnya.

--page

Menurutnya menjadi soal ini harus terurai dengan jelas dan lengkap, seperti setelah uang itu diterima, kapan diberikan kepada saudara terdakwa dimana bagaimana cara memberikannya.

Regginaldo Sultan juga menegaskan bahwa beberapa keterangan dari saksi-saksi, perlu diuji lebih lanjut untuk mendapatkan gambaran yang akurat mengenai peran terdakwa dan kedudukannya dalam kasus ini. (APRIANDO/R)