KETUA Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Advokat Indonesia (DPD AAI) Kalimantan Tengah, Jefferson Dau, menilai ada skenario yang sengaja dibuat untuk menjatuhkan Bupati Seruyan, Sudarsono dalam proyek pembangunan Pelabuhan Teluk Segintung. “Ini kasus rekayasa,” cetus dia di Palangka Raya, Minggu (10/4/2016).


Menurut Jefferson, banyak kejanggalan pada proses proyek multiyears yang menelan biaya Rp127 miliar pada zaman Bupati Darwan Ali itu. Antara lain lelang yang diduga fiktif. Ada tiga perusahaan saingan PT Swakarya Jaya (PT SKJ) membantah mendaftar sebagai peserta.


Kemudian lanjut Bue Jeff dia biasa disapa, upaya banding Pemkab Seruyan atas putusan Pengadilan Negeri Sampit dalam perkara perdata yang memenangkan PT SKJ. Anehnya, pengajuan banding itu kemudian ditarik mendekati tanggal putusan menjadi inkrah.


“Katanya lelang, tapi tiga dari empat perusahaan menyangkal ikut lelang. Kemudian lagi, rekanan memenangkan gugatan di PN Sampit sehingga pihak Pemkab mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Tapi kenapa banding dicabut lagi? Ini kan taktik supaya putusan inkrah dan dananya cepat cair,” tuding Jefferson Dau.


Dia pun maklum jika akhirnya upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkab Seruyan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, ini karena putusan tersebut baru tingkat pertama. “Wajar saja itu PK tak diterima, bukan MA kongkalikong, tapi secara hukum memang benar,” nilai Jefferson.


Terkait penyitaan aset negara yang dilakukan PN Sampit, Bue Jeff merasa ketua PN yang saat itu memipin sebaiknya juga diperiksa. Menurut dia amat tak mungkin ketua pengadilan tak mengetahui undang-undang dan melakukan langkah senekat itu tanpa ada alasan lain.


“Pertanyaannya, kenapa aset negara bisa disita pengadilan. Ketua Pengadilan harus diperiksa. Kan ada Undang-Undang bahwa  aset negara gak bisa disita. Harus dilaporkan ke Komisi Yudisial itu,” jelasnya.


Sebaliknya, Jeff mengapresiasi Sudarsono yang tidak melaksanakan dulu putusan pengadilan tersebut. Dia menilai, dengan melaksanakan putusan itu dan mengabaikan rekomendasi BPK RI sama saja dengan terjun ke jurang masalah.


Sebelumnya, Ditpidum Bareskrim Polri menerbitkan SP2HP yang dikirim kepada Tjiu Miming Aprilyanto selaku Direktur PT SKJ. Dalam surat tersebut disampaikan kesimpulan Bareskrim untuk memanggil Bupati Sebagai tersangka. (CA/B-10)