PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bachtiar Rahman alias H Imron terdakwa pemberi keterangan palsu terkait jual beli dan sewa menyewa tanah membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang Pengadilan Negeri.

"Dalam eksepsi, Berdasarkan uraian perbuatan hukum yang terjadi dalam permasalahan ini adalah murni perbuatan keperdataan, bukan peristiwa pidana yaitu hubungan hukum yang terjadi adalah karena perjanjian sehingga penyelesaiannya merupakan domain hukum perdata," kata Penasihat Hukumnya Sabri, Kamis, 24 Agustus 2023 

Dalam Nota eksepsi dari terdakwa Imron Penasihat Hukum menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memahami secara cermat mengenai perbuatan hukum yang terjadi dalam permasalahan yang dihadapi terdakwa Imron.

"Sehingga tidak mampu membedakan antara perbuatan pidana dan perbuatan perdata. Oleh karena itu, perlu kiranya kami uraikan terkait dengan peristiwa hukum yang terjadi," katanya, kemarin, di Palangka Raya. 

Menurut Sabri, pada tanggal 14 Oktober 2019 telah terjadi kesepakatan sewa menyewa lahan antara terdakwa Imron selalu pemberi sewa dengan pelapor PT STP.

Perjanjian sewa memuat syarat dan ketentuan jangka waktu sewa, termin pembayaran, penggunaan obyek sewa, kewajiban para pihak, pemutusan perjanjian, dan sebagainya. 

"Dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa lahan tersebut telah terjadi pelanggaran terhadap beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian, seperti pembayaran uang sewa lahan yang diterima oleh Terdakwa secara riil selama ini hanya sebesar Rp 300 jta yaitu untuk pembayaran tahun pertama dan kedua," jelasnya. 

Selanjutnya, pembayaran tahun ketiga sampai keenam sebesar Rp666.666.667 dilakukan setelah Terdakwa melakukan pengerukan yang harus dilakukan 60 hari setelah akta perjanjian ditanda tangani, ternyata malah PT STP sendiri melakukan pengurukan tanpa berkoordinasi dengan terdakwa.

"Padahal tidak ada klausula dalam perjanjian bahwa pelapor yang melakukan pengurukan atau penimbunan dan uangnya diambil dari uang sewa itu sendiri," jelasnya. 

Sabri menerangkan, terdakwa Imron telah memberikan opsi penawaran untuk dijual kepada pelapor PT STP agar membeli objek sewa sebagai solusi tidak dipenuhinya prestasi pembayaran sewa, namun tawaran tersebut tidak ditanggapi atau ditolak. 

Selain itu, berkaitan dengan permasalahan dalam perjanjian sewa tersebut, pada 17 Oktober 2022, terdakwa Imron telah mengajukan gugatan perdata kepada pelaporannya PT STP atas dasar wanprestasi dan penyalahgunaan keadaan serta permohonan pembatalan perjanjian sewa menyewa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. 

--page

Karena Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang-hutangnya kepada orang lain sebesar Rp700 juta, maka terdakwa menjual obyek tanah sewa tersebut kepada Tan Rika Hadisubroto. 

Rangkaian perbuatan terdakwa merupakan perbuatan membuat perjanjian Sewa menyewa tanah dan Perjanjian Jual Beli Tanah serta melakukan gugatan ke Pengadilan merupakan perbuatan dalam lapangan hukum keperdataan.

"Untuk itu dalam eksepsi kami meminta kepada majelis hakim, Menyatakan Perkara a quo dengan Terdakwa H Bachtiar Rahman  adalah murni perkara perdata sehingga Peradilan yang berwenang mengadili perkara a quo adalah Peradilan Perdata. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan," jelasnya (APRIANDO/R)