BORNEONEWS, Palangka Raya - Persidangan Ben Brahim S Bahat dan Ari Egahni di Pengadilan Tipikor Palangka Raya berlanjut Kamis, 24 Agustus 2023
Dihadapan majelis hakim, Ben Brahim S Bahat dan Ari Egahni mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah berkenan mengabulkan permohonan agar keduanya dapat hadir secara langsung dalam persidangan.
"Dengan keberadaan kami di Palangka Raya tentunya akan memberikan obat untuk anak kami, yang tentu kondisinya tergoncang. Karena pasti ada waktunya untuk ketemu dengan kami," kata Ben di Ruang persidangan
Kemudian , terdakwa kedua Ari Egahni menyampaikan dua permohonan kepada majelis hakim, yakni agar dapat menetapkan angkat sita terhadap aset rumah yang ada di Jakarta, karena rumah tersebut bukan hak milik terdakwa.
Permohonan berikutnya, AE juga meminta agar majelis hakim dapat membuka pemblokiran rekening mandiri yang telah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Anggota DPR RI.
--page
Persidangan selanjutnya beradegan agenda penyampaian tanggapan JPU KPK atas eksepsi yang dilontarkan kedua terdakwa.
Selama masa persidangan kedua terdakwa di tahan di Kota Palangka Ben Brahim ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan Ari Egahni ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya. (APRIANDO/R)









