Indonesia tercatat me-nempati posisi ketujuh se-bagai negara yang memiliki aliran uang haram tertinggi di dunia dalam kurun 10 tahun. Hal ini merupa-kan catatan Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, mengutip laporan Global Financial Integrity 2015, yang dirilis menyusul mengemukanya skandal “Pana Papers”.


Koordinator Koalisi PWYP Indonesia, Maryati Abdullah, memaparkan, dalam rentang 2003-2012, Indonesia tercatat memiliki uang haram ke negara surga pajak (tax heaven) sebesar 187,844 miliar dolar As atau Rp2.442 triliun dengan kurs Rp13 ribu. Pada 2014, PWYP Indonesia juga menduga total aliran uang haram Indonesia mencapai Rp227,75 triliun atau setara 11,7% dari total APBN-Perubahan 2014.


Negara-negara yang memiliki aliran uang haram ke negara tax heaven rata-rata negara yang kaya sumber daya alam dan bisnisnya kebanyakan di bidang pertambangan,” ucap Maryati dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (10/4/2016).


Maryati menilai sektor pertambangan merupakan lahan yang empuk untuk melakukan pencucian uang, korupsi pajak, dan pengaburan dokumen. Dia menyebut aliran uang haram di sektor pertambangan pada 2014 diperkirakan mencapai Rp23,89 triliun, dengan Rp21,33 triliun berasal dari transaksi perdagangan ilegal dan Rp2,56 triliun dari aliran uang haram.


Dia pun menilai praktik penghindaran pajak masih marak terjadi di sektor pertambangan. Hal itu diutarakannya dengan melihat tax ratio sektor pertambangan yang hanya mencapai 9,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2013.


Transaksi cepat


Sektor tambang atau komoditas disebutnya sebagai perdagangan antarnegara. Dia butuh transaksi yang cepat karena komoditas harganya volatil. 


‘’Mereka tidak mau terikat pada yurisdikai negara tertentu, jadinya membuka perusahaan cangkang atau bayangan (offshore) di negara tax heaven. Jadi, alasan dari kacamata mereka, ya untuk memudahkan transaksi,” papar Maryati.


Sebagai informasi, GFI 2015 mencatat Tiongkok menempati posisi tertinggi yang memiliki aliran uang haram ke negara tax heaven dalam periode 2003-2012, yakni sebesar 1,252 triliun dolar AS. Rusia mengekor di posisi kedua dengan jumlah aliran uang haram sebesar 973,858 miliar dolar AS.


Meksiko dan India berada di posisi tiga dan empat dengan banyaknya uang haram, masing-masing sebesar 514,259 miliar dlar AS dan 439,587 miliar dolar AS. Kemudian disusul Malaysia dan Brasil, masing-masing sebesar 394,869 miliar dolar AS dan 217,103 miliar dolar AS. (MI/B-1)