Muktamar ke-8 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selesai dihelat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta,  Minggu (10/4/2016).

Setelah pesertea memillih Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy secara aklamasi, tim formatur akan merampungkan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dalam waktu 14 hari untuk didaftarkan ke pemerintah. 


Romy -- panggilan Romahurmuziy -- bersedia memberikan kubu Djan Faridz posisi yang terhormat asalkan islah seutuhnya dapat terwujud. Politikus berusia 41 tahun itu mempersilahkan Djan -- ketua umum PP versi Muktamar Jakarta 2014 -- memilih posisi sekretaris jenderal (sekjen) ataupun wakil ketua umum.


“Saya selalu katakan posisi apapun, tempat terhormat yang kita sediakan pada beliau. Pada prinsipnya, kami terbuka agar partai ini tidak seperti apa yang disampaikan oleh presiden kemarin bahwa menghabiskan energi untuk sesuatu yang tidak berguna,” kata Romy, eks keteua umum PPP hasil Muktamar Surabaya 2014 yang berseteru dengan kubu Djan. 


Ia pun berjanji tidak akan merombak susunan alat kelengkapan dewan dari fraksi PPP di DPR. “Tidak ada. Saya selaku Ketua Umum memberikan instruksi di jajaran PPP untuk pertahankan perwakilan kita di setiap tingkatan dan merangkul dengan pola rekonsiliasi di seluruh elemen di tubuh PPP,” kata Romy, yang pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 masuk dalam kelompok pembelot dengan mendukung pasangan Jokowi-JK.


Pesan pemerintah


Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), saat memberikan pidato penutupan mukhtamar, berharap perbedaan pandangan di internal PPP dapat segera diselesaikan. Ia meminta semua pihak menyamakan pandangan agar dapat menjawab tantangan ke depan. 


Hal itu dikatakan JK karena kubu Djan Faridz masih pada pendiriannya untuk menempuh jalur hukum. “Teman-teman yang belum satukan sikap, agan menyatukan sikapnya,” ujarnya.


Seusai memberikan pidato, kepada wartawan JK mengakku telah menjalin komunikasi dengan Djan, supaya islah. “Ya saya bicara dengan Djan, marilah kita mulai persatuan demi kebangsaan. Dan, beliau lagi pikir-pikir,” ungkap mantan ketua umum Partai Golkar itu.


Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Jenderal PPP kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah, mengaku tidak tidak tergiur dengan iming-iming jabatan yang ditawarkan oleh Romy. Bahkan ia mengklaim proses hukum terkait gugatan kepengurusan PPP yang sah tetap berjalan.


“Saya menunggu proses hukum selesai, kami tidak mau apa-apa dulu. Saya engga  mempan diberikan iming-iming jabatan, uang, dan sebagainya. Yang penting prosedurnya benar, sesuai dengan konstitusi kita,” tandas Dimyati.

 (ANT/MI/B-1)


11 Rekomendasi Muktamar ke-8 PPP


1. Secara tegas menyatakan diri mendukung penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. 

2. Mengajak semua elemen terutama konstituen dan kadernya untuk segera mengakhiri segala perbedaan akibat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. 

3. Mendukung revisi UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang memuat aturan tentang parpol yang bersengketa tidak diperkenankan ikut pilkada kecuali terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

4. Meminta pemerintah meningkatkan perhatian kepada madrasah dan pondok pesantren dengan secara khusus memberikan bantuan operasional santri.

5. Mendorong pemerintah untuk melaksanakan reformasi agraria. 

6. Mendorong pemerintah mempercepat program penyediaan perumahan untuk mengatasi backlog perumahan.

7. Mendukung segera diselesaikannya RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang bertujuan meningkatkan penerimaan pajak. 

8. Meminta aparat pajak menelisik dan memastikan upaya pengambilan kekayaan entitas ekonomi nasional yang diletakkan di negara-negara bebas pajak yang diduga terkait upaya transfer pricing. 

9. Sebagai partai berlandaskan Islam, menyatakan penolakan segala bentuk praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), 

10. Mendukung pemerintah memerangi minuman berkahkohol dan penyalahgunaan segala bentuk narkotika.

11. Mendukung sepenuhnya langkah pemerintah dalam upaya kemerdekaan Palestina melalui forum diplomasi dan mendukung langkah pemerintah melakukan deradikalisasi terhadap paham dan gerakan berbasis agama maupun ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. (B-1)