BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pajak pusat dan daerah dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
“Yang kami harapkan ke depan dengan perjanjian itu, pendapatan daerah Kabupaten Barito Timur meningkat,” kata Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh, Jumat 25 Agustus 2023.
Menurutnya pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi menjadi penting bagi daerah yakni sebagai penggerak dalam roda pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Perjanjian kerja sama itu diharap memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi daerah. Perjanjian itu juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memitigasi risiko korupsi," kata dia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur Suma Wara Maharati menambahkan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya Kabupaten Barito Timur merupakan langkah konkret dalam optimalisasi pajak.
“Perjanjian kerja sama ini bertujuan memfasilitasi pertukaran data dan informasi perpajakan antara pihak-pihak terkait," jelasnya.
--page
Dia memaparkan kerja sama ini mencakup pemanfaatan data dan informasi perpajakan, analisis data, pengawasan wajib pajak bersama, sosialisasi perpajakan, serta berbagai kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan.
Dijelaskannya, salah satu aspek penting dari PKS ini adalah pemantauan dan analisis data yang lebih komprehensif yang diharapkan menghasilkan peningkatan dalam pemungutan pendapatan secara keseluruhan.
"Dengan kerja sama ini, diharapkan akan ada perbaikan dalam transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak, mengurangi peluang penyimpangan, serta memperkuat mekanisme pencegahan korupsi yang lebih baik di sektor perpajakan," jelas dia.
ANTARA









