SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Banyaknya Perusahaan Besar Sawit (PBS) yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi sorotan, salah satunya kepatuhan terhadap kewajiban membayarkan BPJS ketenagakerjaan untuk para pekerjanya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim, Johny Tangkere menilai, secara umum, PBS yang ada sudah mematuhi aturan mengikutsertakan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Sejauh ini tidak ada aduan terkait ini, hampir semua perusahaan taat BPJS, walaupun ada juga yang masih belum mendaftarkan pegawainya, setelah masuk sengketa baru ketahuan," ucapnya, Sabtu, 26 Agustus 2023.

Dirinya menegaskan, bahwa mendaftarkan pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban perusahaan yang memiliki karyawan karena amanat undang-undang yang harus dilaksanakan.

"Ini menjadi modal dasar untuk membangun Kotim, bagaimana kita membangun daerah kalau karyawannya terus melakukan demo khususnya terkait tenaga kerja. Karena kalau sudah demo tenaga kerja ini bicara ketidakpuasan," ujar Johny.

--page

Dia juga mengharapkan adanya sinergi yang baik antara pemerintah melalui Disnakertrans dengan BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan untuk perluasan dan pelayanan program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita mendaftarkan orang-orang di lingkungan kita, ART ataupun pekerja di warung makan dan kios-kios. Sehingga ketika ia kecelakaan kerja, tidak memberatkan karena langsung ditangani BPJS Ketenagakerjaan," katanya. (NOOR ANNISA/Y)