WALI Kota Palangka Raya, Riban Satia dianggap memaksakan diri tetap ‘mengoperasionalkan’ Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Palangka Raya berikut penganggaran program-programnya. Sementara legalitas dinas itu tidak mendapat persetujuan. Kini sanksi menanti wali kota dua periode ini.


Ancaman sanksi muncul karena Riban dianggap tidak mematuhi hasil evaluasi/klarifkasi Perda Kota Palangka Raya tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa waktu lalu.

Pemprov pun sudah melayangkan surat bernomor 700/180/V.b/2016/INSP kepada Mendagri untuk penjatuhan sanksi per tanggal 30 Maret 2016.


Praktis, ini menjadi usulan kedua untuk penjatuhan sanksi Riban setelah sebelumnya Pemprov mengirim surat berkaitan ketidak-patuhan Riban atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal pemutasian pejabat Pemkot Palangka Raya.


“Pemprov telah melakukan evaluasi Raperda APBD tahun 2016 Palangka Raya dengan tidak menyetujui anggaran Dispora Kota Palangka Raya. Namun sampai saat ini SKPD Dispora tetap berjalan tanpa dasar hukum yang jelas,” sebut Penjabat Gubernur, Hadi Prabowo, dalam kutipan surat kepada Mendagri tersebut.  


Disebutkan pula sebelumnya, berdasarkan surat Mendagri Nomor 188.34/6501/sj tanggal 19 November 2015 perihal hasil Evaluasi/Klarifikasi Perda Kota Palangka Raya tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah,

Gubernur Kalteng telah membuat surat penegasan kepada Wali Kota bernomor 700/610/V.b/2015/INSP tanggal 1 Desember 2015 bahwa Raperda Organisasi dan Tata Kerja Dispora tidak dapat disetujui karena bertentangan dengan undang-undang.


“Dalam Perpres Nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019, salah satu agenda pembangunan nasional yaitu membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya (buku I Bab 6 angka 6.2), maka dengan ini kami mohon Mendagri untuk menjatuhkan sanksi kepada Walikota Palangka Raya sdr.Riban Satia sesuai perundang-undangan yang berlaku,” demikian pungkas Hadi.  
(RZ/B-10)