JALAN Komjen Budi Gunawan ke Trunojoyo satu, kemungkinan besar tertutup. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan jenderal polisi berbintang tiga itu, sebagai tersangka. KPK menduga ada transaksi mencurigakan yang dilakukan Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut.

“Kita ingin sampaikan <>progress report<> kasus transaksi mencurigakan atau tidak wajar dari pejabat negara. Perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dengan tersangka Komjen BG dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji,” ujar Ketua KPK Abraham Samad, didampingi Wakil Ketua Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1).

Kita tahu Presiden Joko Widodo menunjuk Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri. Nama bekas ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri (2001-2004) itu, segera mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR. Kalau semua berjalan mulus, lulusan terbaik peraih penghargaan Adhi Makayasa Akpol 1983 itu, akan menggantikan Kapolri Jenderal Sutarman dan berkantor di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta.

Dengan penetapan tersangka kasus korupsi itu, sepertinya jalan Budi Gunawan menjadi Kapolri bakal hilang.

Berdasarkan penyelidikan sejak Juli 2014, menurut Abraham, penyidik KPK menemukan pelanggaran dan tindak pidana Budi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia 2003-2006, Mabes Polri.

Apalagi, seperti kata Yunus Husein, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Budi Gunawan sebelumnya mendapat catatan merah saat diajukan sebagai calon menteri. “Saat pencalonan menteri, yang bersangkutan sudah diusulkan, diberikan catatan merah.”

Bagi pengamat militer dan kepolisian Aqua Dwipayana, Presiden Jokowi terkesan ‘menantang’ KPK dengan memaksakan penunjukan Komjen Gunawan itu. Menurut pakar komunikasi ini, untuk posisi strategis seperti calon Kapolri, Presiden perlu mendengarkan masukan masyarakat, KPK, PPATK, Komnas HAM dan lain sebagainya.

Presiden Jokowi mengatakan, keputusannya menunjuk Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri, sesuai usulan Kompolnas. Lagi pula, tidak ada keharusan Presiden berkonsultasi dengan KPK dan PPATK untuk pencalonan Kapolri, sebagai hak prerogatif Presiden.

Sebelumnya, Kompolnas mengungkapkan ada lima nama Komjen yang disodorkan Kompolnas kepada Presiden. Yaitu, Kabareskrim Komjen Suhardi Alius, Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan, Irwasum Komjen Dwi Priyatno, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, dan Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayuseno. Semuanya telah menjalani proses penelusuran rekam jejak. Salah satunya, dengan melakukan penelusuran internal.

Surat rekomendasi Kompolnas diberikan pada Jumat (9/1) pagi. Hari itu juga, Jokowi menunjuk Budi Gunawan, lalu diserahkan ke DPR untuk mengikuti <>fit and proper test<>. Rencananya, Komisi III DPR, seperti diungkapkan wakil ketuanya Benny K Harman, usulan itu segera dibahas.

Menurut Benny, Budi Gunawan perlu mengklarifikasi soal isu kepemilikan rekening gendut itu. Jika tak diklarifikasi, politisi Partai Demokrat itu, khawatir akan banyak ganjalan saat Budi mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri. Ia menyebutkan, bisa saja Komisi III DPR menolak Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri jika ada masalah yang sangat berkaitan dengan integritas. (*/B-1).