BORNEONEWS, Palangka Raya - Aksi mogok kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kota­waringin Barat (Kobar) menuai banyak komentar.  Sedangkan Penjabat Gubernur Kalteng Hadi Prabowo mengaku belum mendapat laporan soal itu.



Di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kebijakan seperti yang dikeluarkan Kepala BLH Kobar, Fahrizal Fitri, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 565/BLH-II.I/XI/2015 tentang Disiplin Kerja PNS untuk melakukan absensi wajib sebanyak empat kali dengan mesin fingerprint/(absensi sidik jari) ini sudah sejak lama dilakoni ASN Pemprov.


"Pegawainya manja. Kan kita di sini sama juga absen empat kali, biasa aja," ungkap ASN Pemprov Kalteng yang enggan namanya disebutkan.


Absensi yang dilakukan pada saat jam masuk, hendak istirahat, setelah istirahat, dan waktu pulang kerja ini juga pada awalnya mendapat keberatan dari sejumlah ASN Pemprov. Namun gubernur saat itu, Agustin Teras Narang secara tegas menerapkan aturan ini tanpa pandang bulu. Akhirnya, mau tidak mau ASN dengan taat tetap mengikuti arahan tersebut hingga saat ini tanpa keluhan.


Kepada Borneo News, Penjabat Gubernur Kalteng Hadi Prabowo enggan berkomentar dengan alasan bukan ranahnya. Pejabat yang menduduki posisi sementara Orang Nomor 1 di Kalteng ini menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada bupati setempat.


"Itu kewenangan Bupati, saya belum mendapat laporan," ungkap Hadi Prabowo singkat. (TESTI PRISCILLA/m)